01
Bima Arya Law Office
Menjadi rekan yang terpercaya untuk membantu menata kembali kontrol keuangan agar lebih baik, Dan menjadi salah satu rekan mediasi terbesar di Indonesia.
02
Bima Arya Law Office
Bima Arya Law Office didirikan oleh sebuah tim dengan latar belakang yang berbeda namun ini adalah salah satu kelebihan yang di miliki oleh perusahaan kami. Tim kami terdiri dari pengacara muda dengan lisensi PERADI yang punya semangat yang kuat dan peduli terhadap sesama, di dukung dengan tim yang sebelumnya yang memiliki pengalaman bekerja di bank lebih dari 3 tahun dan berpengalaman di bidang mediasi Kartu kredit dan KTA lebih dari 3 tahun sehinga kami yakin dan mampu untuk membantu anda memberikan strategi agar dapat keluar dari permasalahan hutang kartu kredit atau KTA. Sebagai Kantor Hukum dengan spesialisasi mediasi perbankan legal dan terpercaya kami berfokus pada pelayanan dan kualitas.
Di zaman teknologi saat ini seluruh perusahaan berlomba untuk menciptakan sistem bertujuan mempermudah proses transaksi, komunikasi, dan investasi. Yang pada akhirnya segala sesuatu berjalan mudah dan dapat di kendalikan dalam genggaman.
Namun dengan segala keuntungan yang diberikan akan tetap ada kerugian yang muncul bagi para pengguna kartu kredit, dengan dunia yang hampir tidak ada batas jarak dan waktu, di tambah lagi promo bundling, cash back hingga diskon dimana-mana ini ternyata efektif untuk menghipnotis para pengguna kartu kredit itu sendiri terbukti lebih dari 16.000 keping kartu kredit baru tiap bulan dari seluruh bank.
Dari tingginya animo masyarakat tanpa kita sadari sebenarnya sedang bermain “pisau bermata dua”. Dan berikut ini adalah efek yang muncul dari mudah nya bertransaksi pada era teknologi pada saat ini :
03
Bima Arya Law Office
Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah direvisi oleh Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
04
Bima Arya Law Office
Mediasi Perbankan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Fungsi Mediasi Perbankan terbatas pada upaya membantu nasabah dan Bank untuk mengkaji ulang sengketa secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan antara nasabah dan Bank. Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI tentang mediasi perbankan No.10., perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi “Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan”.
Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.